Paper kebijakan perundangan kehutanan
Paper Kebijakan Peraturan Perundang- Undangan Medan, Desember 2020 PERATURAN DESA KETENGER KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 04 TAHUN 2018
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si
Disusun Oleh:
Aldy Prasetyo
181201082
HUT 3 A
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah menghadirkan rahmat dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul”Peraturan Desa Ketenger Kabupaten Banyumas Nomor 04 Tahun 2018” ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Penanggungjawab Mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M,Si., karena telah memberikan materi dengan benar.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat dihagai oleh penulis. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya
Medan, Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.LatarBelakang............................................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah..................................................................................................................... 2
1.3. Tujuan ......................................................................................................... ...............................3
BAB II ISI
2.1 Pertimbangan Peraturan Desa Ketenger ini dibuat......................................................... 4
2.2 Larangan bagi warga desa ketenger sesuai Perdes Nomor 04 Tahun 2018............... 4
2.3 Sistem Pengelolaan Hutan sesuai Perdes Nomor 04 Tahun 2018................................. 5
2.4 Tujuan Perlindungan Hutan sesuai Perdes nomor 04 Tahun 2018.............................. 6
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan................................................................................................................................. 7
3.2. Saran............................................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pengaturan mengenai hutan didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) 1945 menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai pelaksana dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut maka dikeluarkan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Hak mengusai Negara atas hutan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hak menguasai negara yaitu mengatur semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU No. 41 Tahun 1999 yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak berlaku lagi.
Desa adalah Desa Ketenger, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan adalah lembaga masyarakat desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat, yang anggotanya berasal dari unsur lembaga desa dan atau unsur masyarakat yang ada di desa tersebut yang mempunyai kepedulian terhadap sumberdaya hutan. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengelolaan kawasan lindung adalah upaya penetapan, pelestarian, dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Perlindungan hutan dan kawasan hutan adalah upaya untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Gangguan keamanan hutan adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh manusia dan atau kejadian yang disebabkan oleh alam dalam kawasan hutan yang berpotensi mengurangi potensi, ekologi, maupun sosial ekonomi.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa yang menjadi pertimbangan Peraturan Desa Ketanger Kab. Banyumas Nomor 04 tahun 2018 ini dibuat?
2. Apa saja larangan yang ada bagi warga desa tersebut dalam Pengelolaan Hutan yang ada di Perdes Ketanger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018?
3. Bagaimana sistem Pengelolaan Kawasan Hutan Pangakuan yang ada di Perdes Ketanger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018?
4. Apa tujuan Perlindungan Terhadap Kawasan Hutan Pangakuan yang ada di Perdes Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018?
1.3.Tujuan
1. Untuk mengetahui pertimbangan Peraturan Desa Ketanger Kab. Banyumas Tahun 2018 ini dibuat.
2. Untuk mengetahui larangan yang ada bagi warga desa tersebut dalam Pengelolaan Hutan yang ada di Perdes Ketanger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018.
3. Untuk mengetahui Sistem Pengelolaan Kawasan Hutan Pangakuan yang ada di Perdes Ketanger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018.
4. Untuk mengetahui Perlindungan Terhadap Kawasan Hutan Pangakuan yang ada di Perdes Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018.
BAB II
ISI
2.1 Pertimbangan Peraturan Desa Ketenger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018 ini dibuat
Adapun yang menjadi pertimbangan PERDES ini dibuat adalah
a. Bahwa keberadaan hutan merupakan sumber daya alam yang potensial dan mempunyai peranan penting dalam mempertahankan ekosistem dan dengan pengelolaan yang baik maka sumber daya alam dimaksud merupakan kekayaan yang dapat memberikan manfaat untuk kemakmuran rakyat.
b. Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan tata cara pengelolaan kawasan hutan serta mengarahkan warga desa dalam memelihara kawasan hutan agar tetap indah dan asri.
c. Bahwa bisa mendidik masyarakat dengan adanya larangan-larangan dalam pengelolaan hutan yang menciptakan kesadaran tinggi di masyarakat dalam mengolah hutan tersebut menjadi bagus dan cantik.
2.2 Larangan yang ada bagi warga desa ketanger sesuai dengan Perdes Ketenger Kab. Banyumas Nomor 04 Tahun 2018
1. Setiap warga berkewajiban untuk turut serta memelihara kelestarian fungsi hutan yang masuk pangkuan desa Ketenger, meliputi :
a. Tidak melakukan pencurian kayu (Illegal logging).
b. Tidak melakukan penggarapan liar.
c.Tidak melakukan penanaman jenis tanaman pertanian yang mengganggu tanaman pokok Kehutanan
d. Tidak melakukan penggembalaan liar.
e. Tidak melakukan penambangan liar.
f. Tidak melakukan bibrikan/perambahan kawasan hutan.
g. Tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang digunakan dalam kawasan hutan.
h. Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan.
i. Tidak melakukan kegiatan perburuan dan perdagangan satwa liar.
j. Tidak melakukan pengrusakan flora.
k. Tidak mengambil tanaman hutan yang tumbang/mati di dalam kawasan hutan
2. Setiap warga berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi, status, bentang alam, dan ekosistem alami pada kawasan hutan.
3. Setiap warga berkewajiban untuk mengamankan kawasan hutan di wilayah pangkuan desa Ketenger dari berbagai sumber gangguan.
|
2.3 Sistem Pengelolaan Kawasan Hutan Pangakuan yang ada di Perdes Ketenger Nomor 04 Tahun 2018
1. Setiap warga dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan rencana pengelolaan kawasan hutan yang berada di pangkuan desa Ketenger
2. Setiap warga dapat memperoleh manfaat langsung hasil hutan kayu dan non kayu dari kawasan hutan pangkuan desa Ketenger, yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti rumput, daun tanaman hutan dan lain – lain.
3. Setiap warga dapat memperoleh dan memanfaatkan rencek guna keperluan sehari-hari.
4. Setiap warga dapat memperoleh manfaat potensi jasa lingkungan ( wisata alam, air dan lain – lain ) yang ada dalam kawasan hutan pangkuan desa Ketenger guna kebutuhan sehari-hari.
5. Setiap warga berhak untuk mendapatkan manfaat tidak langsung atas pengelolaan kawasan hutan yang berada di wilayah pangkuan desa Ketenger.
6 Penentuan calon hutan desa berdasar hasil identifikasi dan inventarisasi atau usulan kepala desa.
2.3 Tujuan Perlindungan Kawasan Hutan yang ada di Perdes Ketereng Nomor 04 Tahun
Perlindungan kawasan hutan bertujuan untuk menjaga kelestarian, mencegah terjadinya kerusakan fungsi kawasan hutan, dan memanfaatkan secara bijaksana, sehingga terjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan fungsi kawasan hutan adalah terhadap air, tanah, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya.
Mempertahankan keanekaragaman hayati, tipe ekosistem, dan keunikan alam.
Perlindungan kawasan hutan dilakukan untuk melindungi semua potensi hutan dari degradasi meliputi pencurian pohon, penggembalaan, kebakaran, tenurial, erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah, keanekaragaman hayati, ekosistem, keunikan alam, sejarah, dan budaya untuk kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan.
Perlindungan kawasan hutan juga dapat menjaga sistem penyangga kehidupan yang ada pada ekosistem hutan sehingga stidak terjadi kepunahan pada segala makhluk hidup yang ada di hutan.
Mengindarkan dari segala gangguan buatan seperti penebangan liar dan aktivitas manusia yang menggangu hutan yang bersifat merusak kondisi hutan.
Dapat menciptakan oksigen yang banyak dan membuat kehidupan menjadi tetap baik dan berjalan lancar
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Hutan dapat dipandang sebagai suatu ekosistem berdasarkan kelengkapan komponennya. Hutan mengandung komunitas flora dan fauna, baik tingkat tinggi maupun tingkat rendah serta lingkungan abiotik yang khas, ketiganya berinteraksi sangat erat sebagai suatu sistem ekologi.
2. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa yang tidak bertentangan dengan aspirasi masyarakat desa dalam perwujudan ide demi pembangunan desa.
3. Perlindungan hutan dan kawasan hutan adalah upaya mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia ,ternak,kebakaran,daya-daya alam,hama dan penyakit.
4. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan, dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di daerah.
6. Setiap orang berhak atas lingkungan hidupnyang baik dan sehat ,mendapatkan pendidikan mengenai lingkugan hidup dan akses informasi mengenai perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.2 Saran
Sebaiknya mahasiswa lebih banyak membaca atau mencari referensi dari berbagai sumber, sehingga mahasiswa mendapatkan lebih banyak pengetahuan dari media lain. Dan sebaiknya mahasiswa bekerja sebaik mungkin dalam melakukan tugas paper ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
https://subhakarmaresenlaw.wordpress.com
