Paper Kebijakan Peraturan Perundang- Undangan Medan, Desember 2019 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG LINGKUNGAN TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si
Disusun Oleh:
Rezky Nizar Siregar
181201164
HUT 3 A
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan ini
dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari
penulisan laporan ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan,
di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Adapun judul paper ini
adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan paper ini
masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak Ulayat adalah hak penguasaan dan hak milik
atas bidang tanah beserta kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya
dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di
atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat
hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Hukum Adat adalah
aturan normatif yang dituangkan dalam bentuk kalimat atau katakata yang
menganalogikan tata kehidupan masyarakat dengan kaedah alam, dipahami oleh
masyarakat sebagai suatu aturan yang mengikat secara moral dengan sanksi-sanksi
yang jelas, baik tidak tertulis maupun tertulis.
Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif
dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan
asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan,
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi
muatan dan lain sebagainya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus
mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk
menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial
masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh
karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Apa saja Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah
Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
3.Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Untuk mengetahui Jenis, Penguasa Dan
Pemeilik Tanah Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008
3.Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian
Sengketa Tanah Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
BAB II
ISI
2.1 Azas, Manfaat dan Tujuan
Pasal 2(1) Azas utama tanah ulayat bersifat
tetap berdasarkan filosofi adat Minangkabau 'jua ndak makan bali, gadai ndak
makan sando'; (2) Azas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang
sebesar-besamya untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung
jawab sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah; (3)
Azas Unilateral yang merupakan hak pewarisan tanah ulayat yang berlaku dalam
suatu kekerabatan menurut garis keturunan Ibu; Pasal 3 (1) Sasaran utama
pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat adat; (2) Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain yang bukan warga
masyarakat hukum adat yang bersangkutan dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah 'adat diisi limbago dituang'
melalui musyawarah mufakat; (3) Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan
oleh pihak pengelola baik badan hukum dan atau perorangan lainnya, maka tanah
tersebut kembali kepada penguasa atau pemilik tanah ulayat semula, dengan tetap
memperhatikan hak keperdataan yang bersangkutan yang terkait dengan tanah
ulayat tersebut. Pasal 4 Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya
adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat
Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk
kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
2.2 Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat
Pasal 5 Jenis Tanah Ulayat terdiri dari Tanah
Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku ,Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo.
Pasal 6 (1) Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 adalah : a. Ninik mamak KAN untuk Tanah Ulayat Nagari; b. Penghulu-penghulu
Suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik Tanah Ulayat Suku,
masing-masing Suku di Nagari; c. Mamak Kepala Waris mewakili anggota kaum
masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik Tanah Ulayat dalam Kaum. d. Lelaki
Tertua Pewaris Rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah
pemilik tanah ulayat rajo. (2) Pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah ulayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan norma-norma hukum adat
Minangkabau dan sebutan lainnya, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
2.3 Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Pasal 12 (1) Sengketa Tanah Ulayat di Nagari
diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang
naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah
dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian; (2) Apabila keputusan perdamaian
tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan
Negeri; (3) Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
bahan pertimbangan hukum atau pedoman bagi Hakim dalam mengambil keputusan.
Pasal 13 (1) Sengketa Tanah Ulayat Antar Nagari, diselesaikan oleh KAN antar
Nagari yang bersangkutan, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara
musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian; (2) Apabila tidak tercapai
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kabupaten/Kota
maupun Provinsi dapat diminta untuk menjadi mediator; (3) Apabila tidak
tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan
perkaranya ke Pengadilan Negeri.
BAB III
KESIMPULAN
1. Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka
beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara
turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
2. Tujuan
pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi
keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat
dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya
secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan
wilayah yang bersangkutan.
3. Penguasa
dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah : a. Ninik
mamak; b. Penghulu-penghulu; c. Mamak Kepala Waris. d. Lelaki Tertua Pewaris
Rajo.
4. Sengketa
Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat
yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan
perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto H. 2011. Tantangan Pengelolaan Hutan Indonesia. SEKJEN
Kementrian Kehutanan. Lombok.
Putri, L. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa.
Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2): 161.
.
PERATURAN DAERAH SUMATERA BARAT NO. 10 TAHUN 2017 TENTANG
LINGKUNGAN HIDUP.
Suharjono, Muhammad.
2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif
dalam
Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37

menarik sekali
ReplyDeleteMAKASIH
ReplyDelete